Minggu, 10 Februari 2013

Tupoksi Sekretariat BKP Kabupaten Sumbawa Barat

TUGAS POKOK dan FUNGSI
( TUPOKSI )
BADAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT




TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang ketahanan pangan.

FUNGSI :

1.  Pengelenggaraan perumusan dan penetapan kebijakan teknis bidang ketahanan           pangan.
2. Penyelenggaraan pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang ketahanan pangan meliputi kesekretariatan, kelembagaan dan infrastruktur, ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi dan harga pangan.
3.  Penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan UPTB.
4.  Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.


UNSUR ORGANISASI BADAN KETAHANAN PANGAN DAERAH :

a.    Kepala Badan.
b.    Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian
Umun dan Kepegawaian.
2. Sub Bagian Keuangan.
3. Sub Bagian
Koordinasi Penyusunan Program
c.    Bidang Ketersediaan Pangan, membawahkan :
1. Sub Bidang Cadangan
dan Kerawanan Pangan.
2.
Sub Bidang Kelembagaan Pangan.
d.    Bidang Distribusi Pangan, membawahkan :
1. Sub Bidang Distribusi
dan Analisa Harga Pangan
2. Sub Bidang
Akses Pangan.
e.    Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, membawahkan :
1. Sub Bidang
Keamanan Pangan.
2.
Sub Bidang Diversifikasi Pangan.
f.     Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
g.    Kelompok Jabatan Fungsional.


KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Merumuskan, menetapkan, memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pkok badan serta mengkoordinasikan dan membina UPTB.


FUNGSI :

1. Perumusan, penetapan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan yang meliputi kesekretariatan, kelembagaan dan infrastruktur, ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsii dan keamanan pangan, serta distribusi dan harga pangan.
2. Penyelenggaraan perumusan dan penetapan pemberian dukungan atas          penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang ketahanan pangan.
3. Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas di bidang   ketahanan pangan.
4.  Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka tugas pokok dan fungsi          badan.
5.  Penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan UPTB.


RINCIAN TUGAS :

1.  Memimpin, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan.
2.  Menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis badan sesuai dengan kebijakan umum   Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
3. Menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas   penyelenggaraan pemerintah daerah bidang ketahanan pangan.
4. Menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan ketahanan pangan di Kabupaten.
5. Menyelenggarakan fasilitasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program,    kesekretariatan, kelembagaan dan infrastruktur, ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi dan harga pangan.
6.  Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi Pemerintah, Swasta dan Lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Badan.
7.  Menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan LAKIP, pelaksanaan  tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, kelembagaan dan infrastruktur, ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi dan harga pangan.
8.   Menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis dibidang ketahanan pangan.
9.   Menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan UPTB.
10. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
11. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.


SEKRETARIAT
BADAN KETAHANAN PANGAN DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program badan, pengkajian perencanaan dan program, pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian.


FUNGSI :
 1.   Penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program badan.
2.   Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan.
3.   Penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum.


RINCIAN TUGAS :
 1.   Menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan, program badan.
2.   Menyelenggarakan pengkajian perancanaan dan program kesekreatriatan.
3.   Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan.
4.   Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja.
5.   Menyelenggarakan pengendalian administrasi belanja.
6.   Menyelenggarakan pengelolaal administrasi kepegawaian.
7.   Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan.
8.   Menyelenggarakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
9. Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian perundang- undangan, pengelolaan perpustakaan, protocol dan hubungan masyarakat.
10. Menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan.
11. Menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional.
12. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
13. Menyelenggarakan pengkajian bahan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah           (LAKIP) badan.
14. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
15. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.


MEMBAWAHKAN :
1.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2.   Sub Bagian Keuangan.
3.   Sub Bagian Koordinasi Penyusunan Program.

SUB BAGIAN KOORDINASI PENYUSUNAN PROGRAM
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN DAERAH SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Melaksanakan koordinasi perencanaan dan penyusunan program.


FUNGSI :

1.  Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan dan program kerja Sekretariat dan Sub    Bagian Koordinasi Penyusunan Program.
2. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan koordinasi Penyusunan Program badan yang meliputi bidang kelembagaan dan infrastruktur, ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi dan harga pangan.
3.  Pelaksanaan penyusunan bahan hasil koordinasi perencanaan dan program badan yang meliputi bidang kelembagaan dan infrastruktur, ketersediaan dan kerawanan pangan, konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi dan harga pangan.
4.  Pelaksanaan pengkoordinasian perencanaan dan program UPTB.


RINCIAN TUGAS :

1.  Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Koordinasi Penyusunan Program.
2.  Melaksanakan koordinasi penyusunan program badan yang meliputi bidang                ketersediaan pangan, bidang konsumsi dan keamanan pangan, serta distribusi pangan.
3. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan umum bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan konsumsi dan keamanan pangan.
4. Melaksanakan pengkajian bahan laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) badan.
5.  Melaksanakan pengelolaan system informasi bidang ketahanan pangan.
6. Melaksanakan penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Sub Bagian     Penyusunan  Program.
7.  Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
8.  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
9.  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.



SUB BAGIAN KEUANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan badan.


FUNGSI :

1.  Pelaksanaan penyusunan bahan rencana anggaran belanja langsung dan tidak         langsung badan..
2.   Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknis administrasi keuangan badan.
3.   Pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan pada UPTB.


RINCIAN TUGAS :

1.   Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program Sub Bagian Keuangan.
2.   Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran badan.
3.   Melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan badan.
4. Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya.
5.   Melaksanakan perbendaharaan keuangan.
6.   Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan.
7.   Melaksanakan penatausahaan balanja langsung dan belanja tidak langsung badan dan UPTB.
8.   Melaksanakan verifikasi keuangan.
9. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan        pertanggungjawaban keuangan.
10. Melaksanakan dan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan.
11. Mengendalikan administrasi penjalanan dinas pegawai.
12. Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
13. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.



SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, umum dan perlengkapan.


FUNGSI :

1. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan mutasi pengembangan karir,   kesejahteraan dan disiplin pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian lainnya.
2. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan,     ketatalaksanaan dan rumah tangga.
3.  Pelaksanaan administrasi, dokumentasi peraturan perundang-undangan, kearsipan dan perpustakaan.
4.  Pelaksanaan tugas kehumasan badan.
5.  Pengelolaan perlengkapan badan.


RINCIAN TUGAS :

1.  Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program Sub Bagian Kepegawaian dan  Umum.
2.   Melaksanakan penyusunan, pengolahan data kepegawaian.
3.  Melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan badan.
4.  Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta tugas/ijin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional.
5.  Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai.
6. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai.
7.  Melaksanakan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit kerja   di lingkungan badan.
8. Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan    perundang-undangan.
9.  Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surta-surat/naskah dinas    dan arsip serta pengelolaan perpustakaan.
10. Melaksanakan penggandaan naskah dinas.
11. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat.
12. Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat, protocol dan pendokumentasian
13. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan        rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan asset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor.
14. Melaksanakan penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Sub Bagian                  Kepegawaian dan Umum.
15.Melaksanakan pengelolaan rumah tangga, ketertiban, keindahan serta keamanan kantor.
16. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan badan.
17. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada UPTB.
18. Melaksanakan pembinaan kersipan Badan dan UPTB.
19. Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
20. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
21. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.































Tidak ada komentar:

Posting Komentar