BIDANG KETERSEDIAAN
PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT
TUGAS POKOK :
Menyelenggarakan pengkajian bahan
kebijakan teknis dan fasilitasi ketersediaan
pangan
FUNGSI :
1. Penyelenggaraan
pengkajian bahan kebijakan teknis bidang ketersediaan pangan.
2. Penyelenggaraan
fasilitasi bidang ketersediaan pangan.
RINCIAN TUGAS :
1. Menyelenggarakan
penyusunan program kerja Bidang Ketersediaan Pangan.
2. Menyelenggarakan
pengkajian bahan kebijakan teknis operasional pembinaan Ketersediaan Pangan.
3. Menyelenggarakan fasilitasi bidang Ketersediaan Pangan.
4. Menyelenggarakan
koordinasi penyelenggaraan Bidang Ketersediaan Pangan.
5. Menyelenggarakan
pengembangan Ketersediaan Pangan.
6. Menyelenggarakan
telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7. Menyelenggarakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang
Ketersediaan Pangan.
8. Menyelenggarakan
koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah, dalam
pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota.
9. Menyelenggarakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
10. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi.
MEMBAWAHKAN :
1. Sub Bidang
Cadangan dan Kerawanan Pangan.
2. Sub Bidang Kelembagaan Pangan.
SUB BIDANG KELEMBAGAAN PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT
TUGAS POKOK :
Menyusun bahan kebijakan teknis dan kelembagaan pangan.
FUNGSI :
1. Pelaksanaan
penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan dan program kelembagaan pangan.
2. Pelaksanaan
pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi kelembagaan pangan.
RINCIAN TUGAS :
1. Melaksanakan
penyusunan program kerja Sub Bidang Kelembagaan Pangan
2. Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis kelembagaan pangan
3. Melaksanakan
penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan kelembagaan pangan
4. Melaksanakan
pengelolaan data kelembagaan pangan
5. Melaksanakan
fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha kelembagaan pangan
6. Melaksanakan
penyusunan bahan koordinasi kelembagaan pangan
7. Melaksanakan
telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
8. Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub bidang
Kelembagaan Pangan
9. Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait
10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi
SUB
BIDANG CADANGAN DAN KERAWANAN PANGAN
BADAN
KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN
SUMBAWA BARAT
TUGAS POKOK :
Melaksanakan penyusunan bahan
kebijakan teknis dan fasilitasi penyelenggaraan Cadangan dan Kerawanan Pangan.
FUNGSI :
1. Pelaksanaan
penyusunan bahan kebijakan teknis Cadangan dan Kerawanan Pangan.
2. Pelaksanaan
pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi Cadangan dan Kerawanan Pangan.
RINCIAN TUGAS :
1. Melaksanakan
penyusunan program kerja Sub Bidang Cadangan dan Kerawanan Pangan.
2. Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis meliputi Cadangan dan Kerawaanan Pangan.
3. Melaksanakan
penyusunan bahan koordinasi bidang penyelenggaraan Cadangan dan Kerawaanan Pangan.
4. Melaksanakan
pengelolaan data Cadangan dan Kerawaanan Pangan.
5. Melaksanakan
fasilitasi Cadangan dan Kerawaanan Pangan.
6. Melaksanakan
telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7. Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Cadangan dan Kerawaanan Pangan.
8. Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
9. Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT
TUGAS POKOK :
Menyelenggarakan
pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi peningkatan konsumsi serta
keamanan pangan.
FUNGSI :
1. Penyelenggaraan
perencanaan program peningkatan konsumsi dan keamanan pangan.
2. Penyelenggaraan
pengkajian bahan kebijakan teknis peningkatan konsumsi dan keamanan pangan.
3. Penyelenggaraan
fasilitasi peningkatan konsumsi dan keamanan pangan.
RINCIAN TUGAS :
1. Menyelenggarakan
penyusunan program kerja Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan.
2. Menyelenggarakan
pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan peningkatan konsumsi dan keamanan
pangan.
3. Menyelenggarakan
pengkajian bahan fasilitasi tingkat konsumsi dan keamanan pangan.
4. Menyelenggarakan
fasilitasi tingkat konsumsi dan keamanan pangan.
5. Menyelenggarakan
koordinasi peningkatan konsumsi dan keamanan pangan.
6. Menyelenggarakan
telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7. Menyelenggarakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Konsumsi
dan Keamanan Pangan.
8. Menyelenggarakan
koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah, dalam
pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota.
9. Menyelenggarakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
10. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi.
MEMBAWAHKAN :
1. Sub Bidang Keamanan Pangan.
2. Sub Bidang Diversifikasi Pangan.
SUB BIDANG KEAMANAN PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT
TUGAS POKOK :
Melaksanakan penyusunan bahan
kebijakan teknis dan fasilitasi peningkatan konsumsi dan keamanan pangan.
FUNGSI :
1. Pelaksanaan
penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan konsumsi dan Keamanan Pangan.
2. Pelaksanaan pelayanan
administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi peningkatan Konsumsi dan Keamanan Pangan.
RINCIAN TUGAS :
1. Melaksanakan
penyusunan program kerja Sub Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
2. Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan konsumsi dan keamanan pangan.
3. Melaksanakan
pengelolaan data tingkat konsumsi dan keamanan pangan.
4. Melaksanakan
penyusunan bahan koordinasi peningkatan konsumsi dan keamanan Pangan.
5. Melaksanakan
fasilitasi peningkatan konsumsi dan keamanan pangan.
6. Melaksanakan
telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7. Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang
Konsumsi dan Keamanan Pangan.
8. Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
9. Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
SUB BIDANG DIVERSIFIKASI PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT
TUGAS POKOK :
Melaksanakan penyusunan bahan
kebijakan teknis dan fasilitasi penyelenggaraan Diversifikasi Pangan.
FUNGSI :
1. Pelaksanaan
penyusunan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan Diversifikasi Pangan.
2. Pelaksanaan
pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi penyelenggaraan
Diversifikasi Pangan.
RINCIAN TUGAS :
1. Melaksanakan
penyusunan program kerja Sub Bidang Diversifikasi Pangan.
2. Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan Diversifikasi Pangan
3. Melaksanakan
penyusunan bahan koordinasi penyelenggaraan Diversifikasi Pangan.
4. Melaksanakan
fasilitasi penyelenggaraan Diversifikasi Pangan.
5. Melaksanakan
pengelolaan Diversifikasi Pangan.
6. Melaksanakan
telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7. Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Diversifikasi Pangan.
8. Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
9. Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
BIDANG DISTRIBUSI PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT
TUGAS POKOK :
Menyelenggarakan pengkajian bahan
kebijakan teknis dan fasilitasi distribusi
pangan.
FUNGSI :
1. Penyelenggaraan
pengkajian bahan kebijakan teknis distribusi
pangan.
2. Penyelenggaraan
fasilitasi distribusi pangan.
3. Penyelenggaraan
pelayanan informasi pangan dan harga pangan.
RINCIAN TUGAS :
1. Menyelenggarakan
penyusunan program kerja Bidang Distribusi Pangan.
2. Menyelenggarakan
pengkajian bahan kebijakan teknis operasional distribusi pangan.
3. Menyelenggarakan
pengkajian system distribusi pangan.
4. Menyelenggarakan
pengkajian bahan penyusunan pedoman pengembangan distribusi pangan.
5. Menyelenggarakan
fasilitasi dan supervisi kegiatan distribusi
harga pangan.
6. Menyelenggarakan
koordinasi kegiatan distribusi pangan.
7. Menyelenggarakan
telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
8. Menyelenggarakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang
Distribusi Pangan.
9. Menyelenggarakan
koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah, dalam
pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota.
10. Menyelenggarakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
11. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi.
MEMBAWAHKAN
:
1. Sub Bidang Distribusi dan Analisa Harga
Pangan
2.
Sub Bidang Akses Pangan.
SUB
BIDANG DISTRIBUSI DAN ANALISA HARGA PANGAN
BADAN
KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN
SUMBAWA BARAT
TUGAS
POKOK :
Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi distribusi dan analisa harga pangan
FUNGSI :
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis distribusi dan analisa harga pangan
- Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi distribusi dan analisa harga pangan
RINCIAN TUGAS :
1. Melaksanakan
penyusunan program kerja Sub Bidang Distribusi dan analisa harga pangan
2. Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan distribusi dan analisa harga pangan
3. Melaksanakan
penyusunan bahan koordinasi system distribusi dan analisa harga pangan
4. Melaksanakan
fasilitasi peningkatan distribusi dan analisa harga
pangan
5. Melaksanakan
pengelolaan data distribusi dan analisa harga
pangan
6. Melaksanakan
telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7. Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang
Distribusi dan analisa harga pangan
8. Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
9. Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
SUB BIDANG AKSES PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN
SUMBAWA BARAT
TUGAS POKOK :
Melaksanakan penyusunan bahan
kebijakan teknis dan fasilitasi Akses Pangan.
FUNGSI :
1. Pelaksanaan
penyusunan bahan kebijakan teknis pengendalian harga, informasi pangan serta
harga pangan.
2. Pelaksanaan
pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi pengendalian harga,
informasi pangan serta harga pangan.
RINCIAN TUGAS :
1. Melaksanakan
penyusunan program kerja Sub Bidang Akses Pangan.
2. Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis pengendalian harga pangan.
3. Melaksanakan
penyusunan bahan koordinasi pengendalian harga pangan.
4. Melaksanakan
pengelolaan data data dan informasi pangan serta harga pangan.
5. Melaksanakan
pengendalian harga dan informasi pangan serta harga pangan.
6. Melaksanakan telaahan
staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7. Melaksanakan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Harga
dan Informasi Pangan.
8. Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait.
9. Melaksanakan tugas
lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar