Minggu, 10 Februari 2013

Tupoksi Bidang dan Subbid. BKP Kabupaten Sumbawa Barat



BIDANG KETERSEDIAAN  PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi ketersediaan  pangan


FUNGSI :

1.   Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang ketersediaan pangan.
2.   Penyelenggaraan fasilitasi bidang ketersediaan pangan.

RINCIAN TUGAS :

1.   Menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Ketersediaan Pangan.
2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis operasional pembinaan    Ketersediaan  Pangan.
3.   Menyelenggarakan fasilitasi bidang Ketersediaan Pangan.
4.   Menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan Bidang Ketersediaan Pangan.
5.   Menyelenggarakan pengembangan Ketersediaan Pangan.
6.   Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7.  Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Ketersediaan Pangan.
8. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan      Pembangunan Wilayah, dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota.
9.   Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
10. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.


MEMBAWAHKAN :

1.   Sub Bidang Cadangan dan Kerawanan Pangan.
2.   Sub Bidang Kelembagaan Pangan.


SUB BIDANG KELEMBAGAAN PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Menyusun bahan kebijakan teknis dan kelembagaan pangan.


FUNGSI :

1. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan dan program    kelembagaan pangan.
2.  Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi kelembagaan  pangan.


RINCIAN TUGAS :

1.   Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Kelembagaan Pangan
2.   Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis kelembagaan pangan
3.   Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan kelembagaan pangan
4.   Melaksanakan pengelolaan data kelembagaan pangan
5.   Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha kelembagaan pangan
6.   Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kelembagaan pangan
7.   Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
8.   Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub bidang Kelembagaan Pangan
9.   Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait
10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi



SUB BIDANG  CADANGAN DAN KERAWANAN PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT

TUGAS POKOK :

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyelenggaraan Cadangan dan Kerawanan  Pangan.


FUNGSI :

1.   Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis Cadangan  dan Kerawanan  Pangan.
2.   Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi Cadangan       dan Kerawanan  Pangan.

RINCIAN TUGAS :

1. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Cadangan dan Kerawanan Pangan.
2.  Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis meliputi Cadangan dan Kerawaanan Pangan.
3.  Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi bidang penyelenggaraan Cadangan dan Kerawaanan Pangan.
4.   Melaksanakan pengelolaan data Cadangan dan Kerawaanan Pangan.
5.   Melaksanakan fasilitasi Cadangan dan Kerawaanan Pangan.
6.   Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7.  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Cadangan dan Kerawaanan Pangan.
8.   Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
9.   Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

 
BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi peningkatan konsumsi serta keamanan pangan.


FUNGSI :

1.   Penyelenggaraan perencanaan program peningkatan konsumsi dan keamanan pangan.
2. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis peningkatan konsumsi dan keamanan pangan.
3.   Penyelenggaraan fasilitasi peningkatan konsumsi dan keamanan pangan.


RINCIAN TUGAS :

1. Menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan.
2.  Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan peningkatan           konsumsi dan keamanan pangan.
3.   Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi tingkat konsumsi dan keamanan pangan.
4.   Menyelenggarakan fasilitasi tingkat konsumsi dan keamanan pangan.
5.   Menyelenggarakan koordinasi peningkatan konsumsi dan keamanan pangan.
6.   Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7.  Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas  Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan.
8. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan     Pembangunan Wilayah, dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota.
9.   Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
10. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.


MEMBAWAHKAN :

1.   Sub Bidang Keamanan Pangan.
2.   Sub Bidang Diversifikasi Pangan.




SUB BIDANG  KEAMANAN  PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi peningkatan konsumsi dan keamanan  pangan.


FUNGSI :

1.   Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan konsumsi dan                Keamanan  Pangan.
2.  Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi peningkatan Konsumsi dan Keamanan  Pangan.



RINCIAN TUGAS :

1.  Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Konsumsi dan Keamanan         Pangan
2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan konsumsi dan   keamanan pangan.
3.  Melaksanakan pengelolaan data tingkat konsumsi dan keamanan pangan.
4. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi peningkatan konsumsi dan keamanan Pangan.
5.  Melaksanakan fasilitasi peningkatan konsumsi dan keamanan  pangan.
6.  Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub  Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan.
8.   Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
9.   Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

 
SUB BIDANG DIVERSIFIKASI  PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyelenggaraan Diversifikasi Pangan.

FUNGSI :

1.  Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan Diversifikasi           Pangan.
2. Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi          penyelenggaraan Diversifikasi Pangan.

RINCIAN TUGAS :

1.   Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Diversifikasi Pangan.
2.  Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penyelenggaraan Diversifikasi      Pangan
3.   Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penyelenggaraan Diversifikasi Pangan.
4.   Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Diversifikasi Pangan.
5.   Melaksanakan pengelolaan Diversifikasi Pangan.
6.   Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7.  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Diversifikasi Pangan.
8.   Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
9.   Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
 

BIDANG DISTRIBUSI PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi distribusi  pangan.

FUNGSI :

1.   Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis distribusi  pangan.
2.   Penyelenggaraan fasilitasi distribusi  pangan.
3.   Penyelenggaraan pelayanan informasi pangan dan harga pangan.

RINCIAN TUGAS :

1.   Menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Distribusi Pangan.
2.   Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis operasional distribusi  pangan.
3.   Menyelenggarakan pengkajian system distribusi  pangan.
4.  Menyelenggarakan pengkajian bahan penyusunan pedoman pengembangan distribusi pangan.
5.   Menyelenggarakan fasilitasi dan supervisi kegiatan distribusi  harga pangan.
6.   Menyelenggarakan koordinasi kegiatan distribusi pangan.
7.   Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
8.  Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Distribusi Pangan.
9. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan      Pembangunan Wilayah, dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota.
10. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
11. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

MEMBAWAHKAN :

1.   Sub Bidang Distribusi dan Analisa Harga Pangan
2.   Sub Bidang Akses  Pangan.

 
SUB BIDANG DISTRIBUSI DAN ANALISA HARGA PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi distribusi  dan analisa harga pangan


FUNGSI :

  1. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis distribusi  dan analisa harga pangan

  1. Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi distribusi dan analisa harga pangan


RINCIAN TUGAS :

1. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Distribusi dan analisa harga pangan
2.  Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan distribusi  dan analisa harga pangan
3. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi system distribusi  dan analisa harga pangan
4.  Melaksanakan fasilitasi peningkatan distribusi  dan analisa harga pangan
5.  Melaksanakan pengelolaan data distribusi  dan analisa harga pangan
6.  Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7.  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Distribusi dan analisa harga pangan
8.   Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
9.   Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.



SUB BIDANG AKSES PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT


TUGAS POKOK :

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Akses Pangan.


FUNGSI :

1.  Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis pengendalian harga, informasi           pangan  serta harga pangan.
2.  Pelaksanaan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi pengendalian harga, informasi pangan serta harga pangan.


RINCIAN TUGAS :

1.   Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Akses Pangan.
2.   Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengendalian harga pangan.
3.   Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengendalian harga pangan.
4.   Melaksanakan pengelolaan data data dan informasi pangan serta harga pangan.
5.   Melaksanakan pengendalian harga dan informasi pangan serta harga pangan.
6.   Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
7.  Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bidang Harga dan Informasi Pangan.
8.   Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
9.   Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar